![]() |
| Foto.Ketua Umum LIN dok |
JAKARTA,Cakrainvestigasi.com,- Sikap Lembaga Investigasi Negara (LIN) terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, memasuki babak serius.
Setelah menerima laporan resmi dari DPD LIN Papua Barat Daya, DPP LIN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Sorotan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 yang mencatat sejumlah permasalahan belanja melalui CV KM dengan nilai miliaran rupiah.
Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada upaya klarifikasi administratif. LIN berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LIN bukan organisasi yang bisa dianggap remeh. Tugas kami mengawal program pemerintah sekaligus mengawasi kinerja penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara, tentu harus dibuka secara terang benderang," tegas Robi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, temuan pemeriksaan BPK menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Jangan anggap LIN main-main. Dalam waktu dekat, kami akan membawa dokumen LHP BPK RI ini ke Kejaksaan Agung dan KPK. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh agar publik mengetahui apakah terdapat penyimpangan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
DUA TEMUAN BELANJA JADI SOROTAN
Berdasarkan materi laporan yang disampaikan LIN, terdapat 17 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui CV KM dengan total nilai mencapai Rp3.100.750.000.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, LIN menyoroti dua kelompok permasalahan belanja yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
1. Dugaan belanja tidak sesuai realisasi Rp1,63 miliar
Temuan yang menjadi perhatian pertama mencapai Rp1.637.508.120. Dalam uraian temuan yang disampaikan, persoalan tersebut meliputi pembayaran honorarium yang diduga mengalami mark-up, belanja makan dan minum yang tidak sesuai jumlah peserta, nota yang disebut tidak diakui penyedia, dugaan pemberian komisi, hingga kelebihan pembayaran.
LIN menilai seluruh komponen tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen transaksi, termasuk memastikan pihak yang menerima dan menikmati aliran dana.
2. Belanja Rp910,37 juta dipertanyakan
Temuan kedua mencapai Rp910.371.000. Berdasarkan materi yang diterima LIN, terdapat sejumlah kejanggalan, antara lain konfirmasi kepada penyedia yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, dugaan keterlibatan Bendahara Pengeluaran BKPSDM sebagai penyedia, keberadaan warung makan yang dipertanyakan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dilengkapi daftar hadir.
Robi mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban belanja tersebut dapat berlangsung apabila benar terdapat persoalan dalam identitas penyedia maupun bukti realisasinya.
"Bagaimana mungkin bendahara pengeluaran diduga merangkap sebagai penyedia jasa katering? Bagaimana pula pertanggungjawaban belanja bisa diterima jika keberadaan penyedia dan bukti pendukungnya masih dipertanyakan? Ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai uang rakyat dipertanggungjawabkan hanya melalui dokumen yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya," kata Robi.
BATAS KLARIFIKASI DISEBUT TELAH TERLEWATI
Robi juga menyoroti informasi bahwa hingga 29 Juni 2026, BKPSDM disebut belum dapat menunjukkan bukti riil atas sejumlah pertanggungjawaban belanja yang menjadi temuan pemeriksaan.
Ia menyebut masa penyelesaian tindak lanjut selama 60 hari sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut telah menjadi perhatian LIN. Bahkan, menurut materi laporan yang diterima, terdapat nilai sekitar Rp1,6 miliar yang dipersoalkan karena belum dinyatakan kembali ke kas daerah.
"Ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan diam. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah benar, tunjukkan bukti dan dokumen pendukungnya. Namun, apabila ditemukan unsur penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
LIN menegaskan, rencana pelaporan ke aparat penegak hukum bukan bentuk tekanan terhadap institusi tertentu, melainkan langkah untuk meminta pemeriksaan independen dan memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
BUPATI DAN BKPSDM DIMINTA BUKA SUARA
DPP LIN turut meminta Bupati Sorong Selatan dan jajaran BKPSDM memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan tersebut.
LIN menilai hak publik untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran negara harus dihormati. Klarifikasi dari pemerintah daerah juga penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
DPP LIN menyatakan akan mengawal proses pelaporan hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan maupun Bupati Sorong Selatan belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BKPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Satu hal yang ditegaskan LIN: uang negara bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang transparan.
( Tim Investigasi )

Social Header
Berita