Breaking News

Dituding Serobot Tanah Kas Desa, Lurah Barukan : Kalau Mau Dibawa ke Pengadilan Dipersilahkan

 

 (Lurah Barukan  dan camat Manisrenggo Saat Mediasi di Kantor Kecamatan )



KLATEN, Cakrainvestigasi.com | Eko Priyono Sadono Lurah Barukan Akhirnya angkat bicara jika memang masyarakat  mau membawa ke Pengadilan Dipersilahkan. Hal tersebut di sampaikan saat mediasi dengan warga masyarakat di Kantor Kecamatan Manisrenggo,Jumat ( 9/5/2025).

Mediasi hari sebagai langkah lanjutan saat warga masyarakat menggeruduk kantor Desa Barukan beberapa hari lalu Selasa ( 6/5/2025), Dimana warga masyarakat menuntut kepada Kepala Desa untuk mengembalikan tanah yang diklaim oleh warga menjadi Tanah Kas Desa.

Lurah Kranggan saat dihadirkan dalam rapat mediasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemberkasan untuk menjadi Tanah kas desa,

" Sesuai catatan kami untuk tanah yang menjadi persoalan tersebut sampai saat ini belum berubah menjadi Tanah kas desa Barukan dan belum selesai secara administrasinya untuk menjadi Tanah Kas desa," jelasnya. 

Eko juga menjelaskan bahwa sengketa tanah tersebut muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Barukan yaitu pada tahun 1997,

 " Saya sebagai Kades Barukan tahun 2019. Sedangkan sengketa tanah itu sebetulnya terjadi pada tahun 1997 yang kala itu Kades Barukan dijabat oleh Mey Prasojo," bebernya.

Dimana Waktu itu, Pemdes Barukan melakukan pembelian tanah di Desa Kranggan, Manisrenggo dari penjualan tanah kas desa lalu dibelikan tanah kas desa lagi tapi sampai tahun 2019 belum selesai statusnya,  karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum di Indonesia yakni surat hak milik (SHM) maupun Leter C.  

Setelah setahun menjabat tepatnya pada tahun 2020, Eko mengaku mendapat tugas dari BPD Barukan untuk menelusuri aset tanah kas desa termasuk dua bidang di Desa Kranggan, Manisrenggo. Eko kemudian mengecek di buku Leter C Kranggan, ternyata masih atas nama Ahmad Khairan.

BACA JUGA:

https://www.cakrainvestigasi.com/2025/05/tuntut-kembalinya-tanah-kas-desa-warga.html

"Saya telusuri aset tanah kas desa kita, salah satunya di Kranggan ada 2 bidang tanah. Tapi masih atas nama Ahmad Khairan dan sudah almarhum. Tapi punya 1 ahli waris yang domisili di Jawa Timur," jelasnya.

Lantaran belum atas nama kas desa, Eko langsung konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Klaten. Disitu disampaikan apabila harus ke meja hijau resikonya berat dan bisa dituntut perdata lantaran dianggap menguasai tanah milik orang lain dan belum mempunyai bukti yang sah.

"Pada 22 November 2021, ahli waris dan Pak Mei saya pertemukan, saya mediasi disaksikan Kades Kranggan dan staf saya. Saya juga sebetulnya mengajak Ketua BPD, tapi tidak bisa hadir dan mewakilkan," imbuhnya.



Dalam mediasi itu terjadi kesepakatan untuk bisa melakukan pembelian dan proses sertifikat dari Leter C pada sawah blok A dan blok B harus ada pembayaran Rp 400 juta. Namun sampai batas waktu Agustus 2022, Mei Prasojo tidak bisa melaksanakan kewajiban itu.

"Otomatis pembelian tidak bisa dilanjutkan dan sawah kembali ke ahli waris (Ahmad Khairan)," jelasnya.

 Selanjutnya pada Desember 2022 yang lalu  bertemu dengan Mei Prasojo untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa bayar dan sanggup menerima akibat dari kesepakatan tersebut. Surat pernyataan disaksikan Eko sebagai Kades dan ketua BPD Barukan.

"Sebenarnya ini sudah gamblang dan ini sudah lepas dan balik ke ahli waris kemudian dua bidang tanah itu saya beli. Jadi dari hak milik pribadi belinya. Dan kalau warga masyarakat meminta saya untuk mengembalikan tanah tersebut saya tidak mau, dan jika ingin di bawa ke ranah pengadilan saya persilahkan. Karena semua secara adminitrasi sudah benar sehingga pihak BPN bisa menerbitkan Sertifkat Hal Milik ( SHM )," tandas Eko. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM