![]() |
Penyerahan Tersangka Lurah Tegaltirto Dan Barang Bukti Tahap II Terkait TKD Tegaltirto. /Foto.dok/Penkum/Cakrainvestigasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Kini tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana Korupsi penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa ( TKD ) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah sudah diserahkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa ( 23/9/2025). Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, S.H, kepada cakrainvestigasi.com . kamis ( 25/9/2025).
" Karena berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka " S " selaku mantan Dukuh Candirejo dan sekarang menjabat sebagai Lurah Tegaltirto, oleh Penuntut umum telah dinyatakan lengkap ( P-21 ), dan Tersangka "S " akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," jelasnya.
Herwatan juga menjelaskan bahwa saat menjabat Dukuh "S " pada periode 2002 - 2020 dan pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB. selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
" Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) sehingga tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," terangya.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/mantan-lurah-trihanggo-di-eksekusi.html
Bahwa tersangka “S” dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat.
"Akibat perbuatan tersangka ”S” tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp. 733.084.739,00.," imbuhnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada " S " adalah :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pay ).
Social Header
Berita