Berita

Breaking News

Polsek Tamberu Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba

Polsek Tamberu Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba. Foto.dok/Noor/cakrainvestigasi.com/


PAMEKASAN. Cakrainvestigasi.com |  Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pesta narkoba di salah satu Rumah Ds. Tamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan. 

Keempat pelaku Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan AF (40) warga Kec. Karang Penang Kab. Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke empat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) dan AF (40) dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 wib, Minggu (7/9/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/jurnalis-lokal-gunungkidul-tersisih.html

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram. 

1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.

Adapun Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancanam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

( Noor M.W. )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM