![]() |
Eksekusi mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi. / Foto.dok/Kejari Sleman/cakrainvestigasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Lurah non aktif Maguwoharjo Kasidi hari ini Kamis ( 25/9/2025) di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Yogyakarta.
Eksekusi sendiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht ).
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/terungkap-keracunan-akibat-mbg-terkesan.html
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Kasidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemanfaatan kas desa Kalurahan Maguwoharjo, Depok.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kasidi dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda 300 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ( Pay ).
Social Header
Berita