![]() |
| Pelaku Pengeroyokan di pengasih saat di Mapolres Kulon Progo./foto.dok/HMS.cakrainvestigasi.com/ |
KULON PROGO, Cakrainvestigasi.com — Seorang remaja berinisial AS (20), warga Pengasih, Kulonprogo, menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KRT Kertodiningrat, Margosari, Pengasih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial RR (16), warga Nanggulan, dan DPO (20) yang berdomisili di Pengasih .
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Honda warna silver dan Kawasaki warna abu-abu.
Baca juga : Tiga Pegawai dan Mitra Bank BUMN Ditahan, Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 3,3 Miliar
Kronologi Singkat
Sekitar pukul 01.30 WIB, para pelaku diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka fisik.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, serta menghindari tindakan agresif maupun provokatif yang dapat memicu kekerasan. ( Pay ).

Social Header
Berita