Berita

Breaking News

Konsumen Kredit Motor Yamaha Didampingi LPKSM YPK Rajawali Mas Usai Dugaan Penarikan Sepihak oleh Debt Collector


Konsumen Kredit Motor Yamaha Didampingi LPKSM YPK Rajawali Mas Usai Dugaan Penarikan Sepihak oleh Debt Collector./foto.dok.lpksm/


YOGYAKARTA, cakrainvestigasi.com – Seorang konsumen kredit sepeda motor Yamaha berinisial S mengaku kembali mengalami tekanan dari pihak debt collector (DC) Leasing B pada Januari 2026. Tekanan tersebut diduga berkaitan dengan keterlambatan pembayaran angsuran kredit.

Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, sepeda motor milik konsumen S sempat ditarik oleh DC yang bernaung di bawah PT M, mitra dari Leasing B. Dalam peristiwa tersebut, konsumen S dikenakan biaya Batal Tarik (BT) sebesar Rp3.500.000 agar sepeda motor Yamaha yang dikreditkannya dapat dikembalikan. Setelah biaya tersebut dibayarkan, motor akhirnya dikembalikan kepada konsumen.

Memasuki Januari 2026, konsumen S kembali mengalami keterlambatan angsuran. Kondisi ini membuat DC kembali mendatangi konsumen secara berulang kali dan nyaris kembali melakukan penarikan sepeda motor. Merasa tertekan dan tidak nyaman, konsumen S kemudian mengajukan pengaduan ke LPKSM YPK Rajawali Mas, lembaga perlindungan konsumen yang berkedudukan di Yogyakarta.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Abdul Rahman, S.H., selaku Kepala Bidang Jasa LPKSM YPK Rajawali Mas. Setelah dilakukan konsultasi, konsumen menandatangani surat kuasa serta perjanjian pendampingan. Selanjutnya, Kabid Jasa berkoordinasi dengan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., untuk menentukan langkah lanjutan.Senin ( 26/1/2026).

LPKSM YPK Rajawali Mas kemudian mengambil langkah persuasif dengan menghubungi pihak DC yang mendatangi konsumen guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas permasalahan yang terjadi. Pihak DC disebut bersedia menerima komunikasi serta pendekatan tersebut.

Baca juga : Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penjambretan Berujung Tewasnya Dua Orang | 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Rajawali Mas, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum terhadap pihak Leasing B. Langkah tersebut dilakukan melalui pengiriman surat pemberitahuan hukum serta teguran resmi kepada pihak leasing.

Menurutnya, tindakan penarikan yang dilakukan tanpa didahului teguran lisan maupun surat peringatan resmi dinilai tidak sesuai prosedur, terlebih konsumen masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran secara rutin setiap bulan.

Saat ini, konsumen S mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah mendapatkan kepastian hukum serta pendampingan dari LPKSM YPK Rajawali Mas dan LBH Rajawali Mas.

Lebih lanjut, Kharis Amurullah mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta agar saling membantu apabila melihat adanya penarikan sepeda motor oleh DC yang dilakukan secara paksa, baik di jalan maupun di rumah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Leasing B maupun debt collector terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan oleh awak media. ( Lpk )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM